Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) di Indonesia dilakukan setiap tanggal 23 juli. Dalam momen ini pemerintah selalu mengadakan berbagai kegiatan menarik dan edukatif untuk anak dan orang tua.
Sejarah Hari Anak Nasional
Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), HAN merupakan momentum untuk menjamin pemenuhan hak anak.
Hak ini mencangkup hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar dan sesuai harkat dan martabat kemanusiaan. Dengan adanya HAN, anak di Indonesia juga mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Jika melihat dari sejarahnya, HAN memiliki sejarah yang cukup panjang. Mulai dari pencetusan hingga pengesahan. Untuk mengetahui selengkapnya, simak penjelasan di bawah ini.
Hari Anak di Indonesia tidak serta merta ada begitu saja. Pencetus Hari Anak Nasional pertama kali adalah Kongres Wanita Indonesia atau Kowani dalam sidangnya pada tahun 1951.
Dalam sidang tersebut ada beberapa kesepakatan. Salah satunya adalah pelaksanaan Pekan Kanak-Kanak pada 18 Mei 1952 di depan Istana Merdeka. Namun, tanggal pelaksanaan tersebut berubah atas usulan Kowani Bandung.
Sehingga, peringatannya menjadi tanggal 1 – 3 Juli pada 1953 bertepatan dengan libur sekolah. Penentuan ini tentu dilakukan setelah proses diskusi dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Setelah berjalan selama sembilan tahun, tepatnya pada tahun 1959 pemerintah mengubah peringatan Pekan Kanak-Kanak menjadi 1 – 3 Juni. Hal ini bertepatan dengan Hari Anak Internasional, yaitu 1 Juni.
Kemudian pada pelaksanaan sidang Kowani 24 – 38 Juni 1964 peringatannya menjadi 1 – 6 Juni. Nama Pekan Kanak-Kanak juga berganti menjadi Hari Kanak-Kanak Nasional.
Namun pada tahun 1967, Presiden Soeharto mengubah nama Hari Kanak-Kanak Nasional menjadi Hari Kanak-Kanak. Selain itu, Soeharto juga mencabut hari peringatan di tanggal 6 Juni menjadi 18 Agustus.
Karena maraknya isu PKI, pada tahun 1970 pemerintah Indonesia juga mengganti perayaan hari kanak-kanak internasional menjadi 20 November. Tanggal tersebut bertepatan dengan Hari Anak Sedunia.
Alasan Penetapan Hari Anak Nasional 23 Juli
Photo by Filip Urban on Unsplash
Dalam proses penetapannya menjadi hari anak di Indonesia, pemerintah Orde Baru memiliki perhatian lebih terhadap peringatan Hari Kanak-Kanak. Hal ini dibuktikan dengan berbagai acara dan peraturan terkait anak.
Baru pada tahun 1980-an, pemerintah Orde Baru mengubah Hari Kanak-Kanak menjadi Hari Anak Nasional (HAN). Nama ini masih terus berlaku hingga sekarang.
Salah satu langkah besar pemerintah dalam mendukung penyelenggaraan HAN adalah dengan membangun Istana Anak-Anak Indonesia Indah. Lokasinya berada di Taman Mini Indonesia Indah.
Pembangunan taman tersebut bertujuan untuk menjadi tempat perayaan HAN menggantikan Istana Olahraga Senayan. Menariknya, anak-anak juga ikut serta dalam perencanaan pembangunan Istana Anak.
Misalnya saja pada kegiatan sayembara penulisan Istana Anak di Taman Mini Indonesia pada 10 – 17 Juni. Sejak saat itu, peringatan HAN adalah 17 Juni.
Sayangnya, banyak pihak yang mempertanyakan nilai historis dari tanggal tersebut. Terutama nilai historis yang erat kaitannya dengan anak. Oleh sebab itu, terjadi perundingan untuk mengubah perayaan HAN.
Hingga akhirnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat itu Prof. Dr. Nugroho Notosusanto menetapkan tanggal 23 di bulan Juli menjadi hari anak di Indonesia. Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan penetapan tanggal ini.
Salah satunya adalah tanggal tersebut bertepatan dengan penetapan UU Kesejahteraan RI Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Sehingga, ada nilai historis mengenai anak di balik perayaannya.
Sejarah hari anak di Indonesia ini juga diperkuat dengan keluarnya Keppres No 44 pada tahun 1984 yang mengatur tentang Hari Anak Nasional. Peraturan ini bahkan masih berlaku hingga sekarang.
Tujuan Peringatan Hari Anak Nasional
Memperingati hari kanak-kanak menurut Kemen PPPA adalah pedoman secara umum dimaknai untuk melindungi anak Indonesia sebagai bentuk kepedulian bangsa. Dengan demikian, pertumbuhan dan perkembangan anak berjalan optimal.
Photo nama orng on Unplash
Untuk mencapai tujuan tersebut, keluarga harus mampu menjadi tempat perlindungan utama bagi anak. Dengan demikian, anak akan tumbuh cerdas, berakhlak mulia, sehat, dan ceria.
Dalam buku Pedoman Hari Anak Nasional Tahun 2022, Kemen PPA juga menyebutkan tujuan peringatan HAN terbagi menjadi dua. Pertama adalah tujuan bersifat umum dan kedua adalah tujuan yang bersifat khusus.
1. Tujuan Umum Peringatan Hari Anak Nasional
Tujuan umum memperingati hari kanak-kanak di Indonesia di antaranya adalah bentuk penghormatan dan perlindungan pada anak. Baik dari berbagai kekerasan dan bentuk kejahatan lainnya.
Selain itu, tujuan diperingati hari anak juga sebagai bentuk pemenuhan hak anak sebagai generasi penerus bangsa. Melansir DP3AKB Jabar, setidaknya ada 10 hak anak berdasarkan Konvensi Hak Anak PBB 1989.
Di antaranya adalah:
- Bermain
- Mendapatkan pendidikan
- Perlindungan
- Mendapatkan identitas atau nama
- Status kebangsaan
- Memperoleh makanan
- Mendapatkan akses kesehatan
- Rekreasi
- Memperoleh kesamaan
- Memiliki peran dalam pembangunan
2. Tujuan Khusus Peringatan Hari Anak Nasional
Secara garis besar terdapat beberapa tujuan diperingati hari anak secara khusus, di antaranya adalah:
- Memberikan pemahaman kepada seluruh lapisan masyarakat, bahwa anak adalah generasi penerus bangsa. Sehingga, anak harus memiliki kepribadian yang luhur, kecerdasan, dan keterampilan.
- Mendorong seluruh aspek dalam negara untuk menjadi leading sector yang memberikan implikasi positif terhadap tumbuh kembang anak. Termasuk di dalamnya adalah pemerintah, lembaga kemasyarakatan, dunia usaha, pendidikan, dan media massa.
- Terus mendorong agar terwujud Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030.
- Meningkatkan peran keluarga dalam proses pengasuhan positif.
- Menurunkan angka kekerasan yang kerap kali terjadi di Indonesia.
- Mencegah dan juga menurunkan angka eksploitasi secara ekonomi pada anak.
Dasar Hukum Peringatan Hari Anak Nasional
Setiap peringatan nasional tentunya memiliki dasar hukumnya sendiri. Terutama jika peringatan tersebut memiliki dampak dan tujuan di masa depan.
Peringatan HAN bukan tanpa dasar, tapi merupakan pelaksanaan amanat dari peraturan perundang-undangan. Berikut ini adalah dasar hukum Hari Anak Nasional yang menjadi acuan hingga sekarang:
- Pasal 28 B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang sudah mengalami perubahan. Perubahan terakhir adalah berdasarkan UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016.
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
- Keputusan Presiden Republik Indonesia No 44 pada tahun 1984 yang mengatur tentang Hari Anak Nasional.
- Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Pengesahan Konvensi Hak Anak.
- Peraturan Presiden No 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dengan dasar hukum di atas, maka peringatan ini memiliki kekuatan hukum. Sehingga, seluruh elemen masyarakat harus berperan aktif dalam peringatan ini. Terutama anak dan orang tua.
Selain itu, isi dari kegiatannya juga harus sesuai dasar hukum. Dengan demikian, tujuan awal dari peringatan HAN tidak menyimpang dan tetap fokus. Sehingga, anak di Indonesia merasakan manfaatnya.
Berbagai Kegiatan Saat Hari Anak Nasional
Kegiatan Hari Anak Nasional terdiri dari berbagai rangkaian acara yang bermanfaat. Pemerintah pusat biasanya sudah menyiapkan berbagai agenda yang harus terlaksana saat peringatan HAN.
Selain anak sasaran kegiatannya adalah para orang tua dan pengajar. Pelaksanaan kegiatan ini juga tidak hanya dari pusat, tapi setiap daerah bisa mengadakan kegiatan HAN masing-masing.
Berikut ini adalah berbagai kegiatan umum saat memperingati HAN:
1. Seminar dan Webinar
Seminar merupakan suatu acara atau pertemuan khusus untuk membahas topik tertentu. Dalam seminar terdapat peserta dan narasumber yang kredibel untuk membahas topik tersebut.
Sedangkan webinar merupakan seminar yang diadakan secara online. Dalam rangka memperingati HAN, Kemen PPPA akan menghadirkan berbagai seminar terkait anak.
Sasaran utama peserta untuk seminar dan webinar adalah orang tua dan guru. Sebab, seminar biasanya mengangkat topik yang cukup berat terkait pendidikan dan hak anak.
Misalnya saja pencegahan kekerasan terhadap anak. Di mana mayoritas pelakunya adalah orang dewasa. Sehingga, dengan pelaksanaan seminar ini diharapkan kekerasan pada anak dapat menurun dan tidak terjadi lagi.
Topik mengenai pekerja anak juga menjadi topik favorit HAN. Sebab, masih banyak orang di luar sana yang belum memahami usia minimal anak boleh bekerja.
Selain itu, masih banyak yang belum mengenal bentuk eksploitasi pada anak. Bahkan sekarang semakin banyak bermunculan bentuk eksploitasi yang sangat samar.
Selain kedua topik di atas, topik seminar dan webinar juga dapat menyesuaikan dengan tema Hari Anak Nasional. Setiap tahunnya, HAN memiliki tema tertentu yang menggambarkan tujuan khususnya.
2. Perlombaan
Untuk Mengisi kegiatan HAN, seluruh lapisan masyarakat juga bisa memperingatinya dengan berbagai perlombaan. Tentunya jenis perlombaan harus memiliki nilai edukasi dan mengasah kreativitas anak.
Misalnya saja lomba menulis sesuai dengan tema. Karya tulis bisa berupa artikel, essay, puisi, atau bahkan cerpen. Lomba mewarnai juga bisa menjadi pilihan untuk mengasah kreativitas anak.
Selain itu, anda bisa mengadakan lomba cerdas cermat untuk mengasah pengetahuan anak. Lomba dengan memanfaatkan teknologi juga patut dicoba.
Misalnya lomba blog, desain, atau challenge di media sosial dengan memasang twibbon Hari Anak Nasional. Perlombaan juga tidak hanya untuk anak tapi untuk masyarakat luas.
3. Bakti Sosial
Pelaksanaan bakti sosial dilakukan oleh pemerintah untuk anak di seluruh Indonesia. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas anak, khususnya dalam bidang kesehatan.
Kegiatan bakti sosial setiap tahunnya berbeda-beda, tergantung dari kebutuhan anak saat itu atau agenda dari pemerintah. Misalnya kegiatan vaksinasi gratis di sekolah, pemeriksaan gigi, screening mata, pemeriksaan kesehatan, dan lainnya.
4. Partisipasi Anak
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada anak ikut dalam mengekspresikan gagasan terkait berbagai permasalahan. Khususnya permasalahan sehari-hari yang kerap dialami anak.
Berbagai gagasan ini nantinya akan disaring dan dipilih untuk menjadi masukan kepada Kemen PPPA dalam pembuatan kebijakan. Kegiatan partisipasi anak juga dapat berupa jalan-jalan ke tempat edukasi.
Jalan-jalan ini tidak harus secara langsung, tapi bisa secara virtual. Misalnya dengan memanfaatkan aplikasi video conference seperti Zoom atau Google Meet.
Nantinya anak akan berkumpul dalam suatu ruang virtual, kemudian ada pembimbing yang akan memberikan penjelasan mengenai destinasi tertentu.
5. Publikasi
Publikasi juga menjadi salah satu rangkaian kegiatan saat memperingati HAN. Kegiatan ini merupakan penayangan proyek khusus yang memang disiapkan untuk peringatan HAN.
Beberapa kegiatan publikasi tersebut adalah melakukan penayangan podcast, konten film, dan peluncuran persembahan khusus. Selain itu, ada juga kampanye khusus untuk kemajuan anak Indonesia.
HAN menjadi salah satu momen penting dan bersejarah bagi kemajuan anak Indonesia. Sehingga, peringatan hari anak menjadi agenda wajib yang selalu dilaksanakan setiap tahunnya.
Baca Juga : Demi Membentuk Karakter Anak, Kenali 10 Manfaat Mengikuti Pramuka
Apa alasan Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli?
Alasannya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof. Dr. Nugroho Notosusanto menetapkan tanggal 23 di bulan Juli menjadi hari anak di Indonesia. Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan penetapan tanggal ini. Salah satunya adalah tanggal tersebut bertepatan dengan penetapan UU Kesejahteraan RI Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Sehingga, ada nilai historis mengenai anak di balik perayaannya.
Apa Tujuan Umum Peringatan Hari Anak Nasional?
Tujuan umum memperingati hari kanak-kanak di Indonesia di antaranya adalah bentuk penghormatan dan perlindungan pada anak. Baik dari berbagai kekerasan dan bentuk kejahatan lainnya.
Apa Dasar Hukum Peringatan Hari Anak Nasional?
Berikut ini adalah dasar hukum Hari Anak Nasional yang menjadi acuan hingga sekarang: Pasal 28 B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang sudah mengalami perubahan. Perubahan terakhir adalah berdasarkan UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016. Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Keputusan Presiden Republik Indonesia No 44 pada tahun 1984 yang mengatur tentang Hari Anak Nasional. Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Pengesahan Konvensi Hak Anak. Peraturan Presiden No 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.